Pengadilan Singapura mengadili seorang ibu guru yang melakukan tindakan cabul terhadap murid laki-lakinya yang berusia 13 tahun, termasuk memberikan gigitan cinta. Ibu guru berusia 42 tahun ini dijatuhi vonis 6 bulan oleh pengadilan.
Wanita yang merupakan ibu dari 4 anak ini telah mengaku bersalah atas dua dakwaan eksploitasi seksual terhadap anak. Wanita yang menjadi guru selama 11 tahun ini diadili berdasarkan Singapore's Children and Young Persons Act.
Menurut dokumen persidangan, seperti dilansir AFP, Kamis (20/2/2014), wanita ini mencium muridnya di bibir dan kemudian memberikan gigitan lembut di bahu dan leher dalam dua waktu terpisah tahun 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana ini dilakukan wanita ini ketika pergi dengan korban ke sebuah taman. Ibunda korban melapor ke polisi setelah mendapati adanya bekas gigitan di leher putranya.
"Kasus ini melibatkan penghasutan dan eksploitasi seksual terhadap korban yang masih berusia 13 tahun, oleh seorang guru sekolah," demikian bunyi putusan hakim Ng Peng Hong.
"Dalam pandangan saya, memberikan gigitan lembut dan mencium dengan lidah kepada korban di taman umum oleh seorang guru merupakan tindakan cabul dan tidak pantas," imbuhnya.
Hakim Ng menyatakan, dirinya menjatuhkan hukuman yang cukup berat mengingat jarak usia antara pelaku dengan korban. "Terdakwa sebagai guru dan pendidik tidak seharusnya mencemarkan dan merusak korban yang masih muda," ucapnya.
(nvc/mad)











































