PM Thailand Didakwa Terkait Subsidi Beras, Bisa Dipecat Jika Bersalah

PM Thailand Didakwa Terkait Subsidi Beras, Bisa Dipecat Jika Bersalah

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 17:55 WIB
PM Thailand Didakwa Terkait Subsidi Beras, Bisa Dipecat Jika Bersalah
Foto: AFP
Bangkok, - Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra akan dijerat dakwaan mengabaikan tugas terkait skema subsidi pertanian beras. Dia bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Demikian disampaikan panel antikorupsi Thailand seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/2/2014).

Menurut panel Komisi Antikorupsi Nasional tersebut, PM Yingluck telah mengabaikan peringatan bahwa kebijakan subsidi pertanian andalannya sangat rawan korupsi dan menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Yingluck akan dipanggil komisi untuk mendengarkan dakwaan tersebut pada 27 Februari mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema subsidi tersebut menjamin para petani mendapatkan harga jual beras di atas harga pasar. Namun kebijakan ini telah memicu kemarahan kelompok antipemerintah. Menurut oposisi, kebijakan itu memicu korupsi, menguras anggaran negara dan menyebabkan menumpuknya persediaan beras yang tak bisa dijual.

Berita dakwaan ini disampaikan beberapa jam setelah bentrokan berdarah antara aparat polisi antihuru-hara dan para demonstran antipemerintah di Bangkok. Tiga orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka dalam bentrokan itu. Korban jiwa adalah dua polisi dan seorang demonstran.

Bentrokan berdarah ini terjadi hari ini saat polisi antihuru-hara melancarkan operasi untuk merebut kembali gedung-gedung pemerintah di Bangkok yang diduduki para demonstran. Dalam operasi ini, lebih dari 100 demonstran ditangkap polisi.

Hampir tiga bulan terakhir ini, para demonstran terus bersikeras menuntut PM Yingluck mengundurkan diri. Kubu oposisi menuding pemerintahan Yingluck sebagai boneka kakaknya, mantan PM Thaksin Shinawatra.

Para demonstran oposisi juga mendesak Yingluck untuk menyerahkan kekuasaan ke pemerintahan, sementara yang akan melakukan reformasi untuk menangani korupsi dan penyalahgunaan dana publik, sebelum pemilihan umum yang baru digelar.

(ita/ita)


Berita Terkait