Didakwa Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Divonis 12 Tahun Penjara

Didakwa Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Divonis 12 Tahun Penjara

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 17 Feb 2014 15:18 WIB
Didakwa Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Divonis 12 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) hari ini menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun pada seorang anggota parlemen negeri itu. Politikus oposisi itu didakwa atas pengkhianatan negara.

Semula jaksa penuntut umum menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi Lee Seok-Ki yang dinyatakan bersalah atas dakwaan merencanakan pemberontakan bersenjata untuk mendukung Korea Utara (Korut). Pria berumur 52 tahun itu diadili bersama enam anggota lainnya dari partai sayap kiri United Progressive Party yang dipimpin Lee.

Lee merupakan anggota parlemen pertama Korsel yang menghadapi dakwaan pengkhianatan sejak transformasi negeri itu dari otokrasi yang didukung militer menjadi demokrasi pada tahun 1980-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendapat hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan Lee kehilangan hak-hak sipilnya selama 10 tahun menyusul pembebasannya kelak.

Dakwaan yang dijeratkan pada Lee terkait dengan pertemuan-pertemuan yang diadakan Lee bersama para pendukungnya pada Mei 2013 lalu, di tengah meningkatnya ketegangan militer menyusul uji coba nuklir Korut yang ketiga kalinya.

Dalam persidangan diputarkan rekaman pembicaraan Lee, yang menyuruh para anggota kelompoknya untuk menyiapkan serangan-serangan terhadap jaringan komunikasi dan kereta api Korsel, jika terjadi konflik berskala besar dengan Korut.

Sebelumnya pada tahun 2002, Lee juga telah divonis penjara 2,5 tahun atas kegiatan antipemerintah. Namun dia kemudian mendapatkan grasi dari presiden pada tahun yang sama.

(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini