"Anda telah dinyatakan bersalah sesuai Pasal 363 (penculikan), 376 (2)(g)(pemerkosaan beramai-ramai) dan 302 (pembunuhan)," kata Hakim Virender Bhat saat mengumumkan vonis bersalah itu seperti dilansir NDTV, Jumat (14/2/2014).
Hakim pun memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan vonis hukuman pada 17 Februari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, korban diculik oleh ketiga pemuda tersebut dalam sebuah mobil di dekat rumahnya di Qutub Vihar di New Delhi. Mereka kemudian memperkosanya secara bergiliran dan membunuh korban pada 9 Februari 2012.
Jasad korban yang dimutilasi dan membusuk kemudian ditemukan tiga hari setelah insiden itu. Jasad korban ditemukan di ladang jamur di desa Rodhai di distrik Rewari, Haryana.
Perbuatan ketiga pelaku sangat biadab. Usai memperkosanya, ketiganya juga menyiram air keras ke kedua mata korban dan memasukkan serpihan botol minuman ke dalam organ intimnya dan meninggalkannya begitu saja.
(ita/ita)










































