"Jean Assy dijatuhi vonis 2 bulan penjara karena memfitnah dan menghina presiden via Twitter," ujar seorang sumber dari pengadilan setempat kepada AFP, Kamis (13/2/2014).
"Putusan pengadilan bisa dibanding dalam waktu 10 hari," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Assy menuturkan bahwa kasus ini muncul akibat komentarnya melalui Twitter tentang Presiden Sleiman pada Januari dan Februari 2013 lalu. Pada intinya, komentar Assy merupakan kritikan bagi Presiden Sleiman.
"Saya menulis bahwa presiden telah dikebiri, politiknya dikebiri, dan saya menulis bahwa Menteri Dalam Negeri itu bodoh, dan hal semacam itu," tutur Assy kepada AFP.
Assy hingga kini belum ditahan dan dia menyatakan hendak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya tidak akan menghabiskan waktu 2 bulan di dalam penjara karena masalah tweet. Saya akan melawannya, saya tidak akan mengizinkannya menghukum seseorang yang menyampaikan tweet melawannya sedangkan dia jelas-jelas mengabaikan semua masalah di negara ini," ucapnya.
Pria berusia 26 tahun ini memang memiliki banyak follower, yang nyaris mencapai 6 ribu follower di Twitter. Seringkali, dia menyampaikan kritikan dan terkadang vulgar bagi banyak politisi Libanon.
Assy sendiri menyatakan dirinya bukan seorang aktivis politik namun dia mengakui dukungannya bagi Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah dan juga sekutunya Michel Aoun dari komunitas Kristen.
Lebih lanjut, Assy mengaku dirinya memang tidak mengantisipasi konsekuensi dari komentarnya yang disampaikan melalui Twitter. "Tapi di sisi lain, ini bagus. Saya menunjukkan kepada orang bahwa presiden mengabaikan masalah di negara ini dan mengejar kasus saya," tandasnya.
Vonis ini mendapat kritikan dari Human Rights Watch dan dianggap sebagai perkembangan negatif. "Mengkriminalisasi dan menjebloskan seseorang ke dalam penjara karena berekspresi namun dianggap menghinda atau memfitnah justru melanggar kewajiban internasional Libanon untuk melindungi kebebasan berekspresi," ucap Wakil Direktur Human Rights Watch untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, Nadim Houry.
(nvc/mad)











































