Pria berusia 61 tahun ini dijerat dakwaan membantu tindak pidana yang berkaitan dengan pemuda 26 tahun yang menikahi putrinya yang masih berusia 12 tahun. Sang ayah merupakan warga Australia yang telah menjadi mualaf.
Pemuda asal Libanon yang menikahi putrinya telah ditangkap terlebih dahulu dan dijerat dakwaan berhubungan seksual dengan anak-anak dan dakwaan melibatkan anak di bawah 14 tahun dalam aktivitas seks yang melanggar hukum. Pemuda ini dijerat 25 dakwaan hubungan seks dengan anak. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (12/2/2014).
Berkaitan dengan kasus yang sama, seorang ulama muslim kelahiran Pakistan juga telah ditangkap karena menikahkan si pemuda dengan anak 12 tahun tersebut. Otoritas Australia menyatakan pernikahan keduanya ilegal, karena salah satu mempelai masih di bawah umur.
Hakim Caled Franklin yang menangani kasus ini mengatakan, sang ayah menolak bebas dengan membayar jaminan dan meyakini dirinya tidak bersalah. "Meskipun dakwaan terhadapnya berhasil dibuktikan, dia meyakini bahwa tidak ada yang salah dengan tindakannya," ucapnya.
Surat kabar setempat, Newcastle Herald, mengutip pengacara sang ayah yang menyampaikan bantahan. Menurut pengacara tersebut, sang ayah menyatakan putrinya sangat dewasa dan berkemauan kuat.
"Dia (sang ayah) mengatakan, mereka saling jatuh cinta dan itu merupakan cinta yang sangat kuat," imbuh pengacara tersebut.
Meskipun pernikahan anak masih marak terjadi di beberapa negara, namun sesuai aturan yang berlaku di Australia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun.
(nvc/ita)











































