Bunuh Istrinya yang WNI, Pria Myanmar Disidang di Malaysia

Bunuh Istrinya yang WNI, Pria Myanmar Disidang di Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 10 Feb 2014 14:51 WIB
Bunuh Istrinya yang WNI, Pria Myanmar Disidang di Malaysia
Ilustrasi
Kuala Lumpur -

Pengadilan Malaysia mengadili seorang pria asal Myanmar atas kasus pembunuhan. Pria ini dituding membunuh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Seperti dilansir New Straits Times, Senin (10/2/2014), pria bernama Masali Abdul Shukor (39) ini dijerat dakwaan pembunuhan oleh pengadilan Alor Setar, Malaysia. Abdul Shuko diyakini bertanggung jawab atas kematian istrinya yang berasal dari Indonesia, Elna Reti Anfal (30).

Elna ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah di kawasan Kampung Iman, Jitra pada 26 Januari lalu. Tidak disebutkan lebih detail kronologi kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya disebutkan bahwa Abdul Shukor diadili dengan pasal 304(a) dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara dan hukuman denda. Dia juga dijerat pasal kepemilikan senjata ilegal berupan pedang samurai.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Abdul Shukor akan digelar pada 10 Maret mendatang.

Sayangnya, tidak disebutkan lebih lanjut sudah berapa lama Elna menikah dengan Abdul Shukor. Tidak dijelaskan juga sudah sejak kapan Elna tinggal di Negeri Jiran tersebut.

(nvc/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads