Ketiga terdakwa adalah Seyedbahman Asighannamini (40), Ali Fereydoni Mohamad Sadegh (27) dan Mohammad Hossein Abolghasem (60).
"Saya nyatakan Anda bertiga bersalah dan saya menjatuhkan hukuman mati," kata Hakim Datuk Nor Azian Shaari saat membacakan putusan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa ketiga, koki Mohammad Hossein, menyelundupkan sabu seberat 1.519 kilogram pada 3 Februari 2010 di Bandara Internasional Kuala Lumpur, KLIA. Ketiga terdakwa tampak tenang saat hakim membacakan vonis hukuman.
Ketiga pria Iran itu ditahan bersamaan pada 3 Februari 2010 di KLIA setelah petugas bandara menemukan mereka bersikap mencurigakan.
Hasil pemeriksaan tubuh menunjukkan bahwa terdakwa ketiga membawa tas yang berisi narkoba. Sementara total 143 kapsul narkoba dikeluarkan oleh Seyedbahman dan Ali Fereydoni setelah keduanya diberikan obat pencahar.
(ita/ita)











































