Lemparkan Kucing ke Udara, Pria Prancis Divonis 1 Tahun Penjara

Lemparkan Kucing ke Udara, Pria Prancis Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 17:45 WIB
Lemparkan Kucing ke Udara, Pria Prancis Divonis 1 Tahun Penjara
france24.com
Paris -

Seorang pria di Prancis memicu kemarahan publik setelah memposting video dirinya sedang melemparkan seekor kucing ke udara. Pria ini diadili dan akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Farid Ghilas (24) dijerat pasal tindak kekejaman terhadap binatang oleh pengadilan setempat. Seperti dilansir AFP, Selasa (4/2/2014), Ghilas ditangkap polisi di kota Marseille pada Jumat (31/1) lalu setelah video tersebut tersebar luas di internet.

Dalam video tersebut, terlihat Ghillas sibuk melemparkan seekor kucing dengan bulu warna putih dan cokelat sejauh mungkin ke udara melewati sebuah rumah, selama beberapa kali. Kucing berusia 5 bulan dan bernama Oscar tersebut terlihat terus mengeong dan tampak ketakutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oscar berhasil selamat namun kucing ini mengalami patah tulang di bagian kaki dan harus menjalani operasi. Dalam persidangan, Ghillas yang pernah terjerat delapan kasus pidana lainnya, menyampaikan penyesalannya atas insiden tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang mempengaruhi saya. Saya sungguh bodoh dan menyesalinya," ucap Ghillas dalam persidangan. Ghillas juga tidak diperbolehkan lagi untuk memiliki hewan peliharaan seumur hidupnya.

Video yang menampilkan Ghillas sedang melemparkan Oscar tersebut menuai kecaman keras di Prancis. Sejumlah kelompok pecinta hewan, termasuk Brigitte Bardot Foundation mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

Saat persidangan kasus ini digelar, sebanyak 200 aktivis pecinta binatang dengan ditemani 20 ekor anjing berkumpul di luar gedung pengadilan untuk mengetahui vonis yang dijatuhkan.

Atas dakwaan kekejaman terhadap binatang yang dijeratkan kepadanya, Ghillas terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. Jaksa Emmanuel Merlin menyatakan bahwa hukuman penjara bagi Ghillas akan sangat setimpal bagi perbuatannya.

"Tindakannya yang jahat dan sadis membuat muak seluruh planet," sebut Merlin dalam persidangan.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads