Dalam persidangan yang digelar Senin, 3 Februari waktu setempat, pengadilan menjatuhkan vonis penjara kepada para terdakwa atas keiikutsertaan mereka dalam demonstrasi mengecam penggulingan Presiden Mohamed Morsi.
Seperti dilansir Press TV, Selasa (4/2/2014) sekitar 300 mahasiswa Al-Azhar lainnya juga diperintahkan untuk ditahan atas keterlibatan dalam aksi demo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada 2 Februari, pengadilan Mesir juga menjatuhkan vonis penjara kepada 16 pendukung Ikhwanul Muslimin karena ikut serta dalam demo tanpa izin menentang pemerintahan interim Mesir pada Desember 2013 lalu.
Para terdakwa dibui lima tahun karena melanggar Undang-Undang Demo saat unjuk rasa 27 Desember di kawasan Nasr City, Kairo. UU yang dikeluarkan oleh Presiden interim Mesir Adly Mansour pada 24 November itu, melarang aksi-aksi demo yang digelar tanpa pemberitahuan ke polisi.
(ita/nrl)











































