Insiden ini terjadi di provinsi Ibb, Yaman utara seperti dilansir News.com.au, Sabtu (1/2/2014). Polisi datang setelah paman si pengantin perempuan, Ifthikar menghubungi aktivis-aktivis setempat yang kemudian menelepon polisi.
Polisi pun menangkap ayah si bocah berumur 8 tahun itu. Namun dia kemudian dibebaskan setelah pria itu berjanji akan menunggu putrinya cukup umur sebelum menikahkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paman si anak perempuan marah ketika mendengar soal pernikahan itu, namun tak bisa menghentikannya. Lalu dia menghubungi kami sehari sebelum perkawinan," kata Abdul Yousifi, seorang aktivis setempat.
Semula ayah sempat kabur saat polisi mendatangi rumahnya untuk menggagalkan pernikahan putrinya. Namun polisi kemudian dengan cepat berhasil menangkap pria itu.
Praktik menikahkan anak-anak di bawah umur tersebar luas di Yaman. Praktik ini telah menarik perhatian kelompok-kelompok HAM internasional yang mencoba menekan pemerintah Yaman untuk melarang pernikahan anak-anak.
Pada September 2010 lalu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun tewas setelah berjuang selama tiga hari untuk melahirkan bayinya.
Pemerintah Yaman pernah menetapkan batasan usia minimum untuk menikah, namun parlemen menganulir ketentuan tersebut pada tahun 1990-an. Alasannya, orangtua berhak memutuskan kapan seorang anak perempuan menikah.
(ita/ita)











































