Polisi Yaman Gagalkan Pernikahan Bocah 8 Tahun

Polisi Yaman Gagalkan Pernikahan Bocah 8 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2014 15:39 WIB
Polisi Yaman Gagalkan Pernikahan Bocah 8 Tahun
foto: Daily Mail
Sanaa, - Aparat polisi bersenjata mendatangi sebuah acara pernikahan di Yaman untuk menggagalkannya. Ini dilakukan setelah diketahui bahwa kedua mempelai adalah seorang bocah perempuan berumur 8 tahun dan sepupunya sendiri.

Insiden ini terjadi di provinsi Ibb, Yaman utara seperti dilansir News.com.au, Sabtu (1/2/2014). Polisi datang setelah paman si pengantin perempuan, Ifthikar menghubungi aktivis-aktivis setempat yang kemudian menelepon polisi.

Polisi pun menangkap ayah si bocah berumur 8 tahun itu. Namun dia kemudian dibebaskan setelah pria itu berjanji akan menunggu putrinya cukup umur sebelum menikahkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu sang anak semula menentang perkawinan tersebut. Namun wanita itu menyerah setelah suaminya mengancam akan menceraikan dia.

"Paman si anak perempuan marah ketika mendengar soal pernikahan itu, namun tak bisa menghentikannya. Lalu dia menghubungi kami sehari sebelum perkawinan," kata Abdul Yousifi, seorang aktivis setempat.

Semula ayah sempat kabur saat polisi mendatangi rumahnya untuk menggagalkan pernikahan putrinya. Namun polisi kemudian dengan cepat berhasil menangkap pria itu.

Praktik menikahkan anak-anak di bawah umur tersebar luas di Yaman. Praktik ini telah menarik perhatian kelompok-kelompok HAM internasional yang mencoba menekan pemerintah Yaman untuk melarang pernikahan anak-anak.

Pada September 2010 lalu, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun tewas setelah berjuang selama tiga hari untuk melahirkan bayinya.

Pemerintah Yaman pernah menetapkan batasan usia minimum untuk menikah, namun parlemen menganulir ketentuan tersebut pada tahun 1990-an. Alasannya, orangtua berhak memutuskan kapan seorang anak perempuan menikah.



(ita/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads