Demikian menurut data statistik tahun 2013 yang baru dirilis Kementerian Kehakiman Saudi seperti dilansir media Al Arabiya, Rabu (29/1/2014).
Dari jumlah itu, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh kaum perempuan. Sepanjang tahun 2013 itu tercatat, 1.371 gugatan cerai diajukan oleh kaum Hawa. Sementara hanya 238 gugatan cerai yang diajukan kaum pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat kita dipengaruhi oleh lingkungannya. Sebagian orang, khususnya di wilayah-wilayah terpencil dan pinggiran, yakin bahwa pergi ke pengadilan (karena kurangnya seks) adalah hal yang memalukan," tutur Saqia kepada Al Arabiya.
Dijelaskannya, sebagian besar pengajuan cerai itu diselesaikan lewat apa yang dinamakan cara-cara resolusi konflik. Ini mencakup rekonsiliasi berdasarkan syariat Islam.
Disampaikan Saqia, jika seorang wanita mengklaim dirinya tidak puas di tempat tidur, maka ini cukup menjadi alasan bagi hakim untuk mengabulkan permintaan cerai tersebut sesuai syariat Islam. Namun sekitar 60 persen gugatan cerai ini bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.
Saqia pun memuji keputusan Kementerian Kehakiman untuk merilis statistik mengenai isu sensitif tersebut.
"Membeberkan statistik seperti itu mencerminkan transparansi tingkat tinggi dan memungkinkan periset dan para pakar menangani masalah tersebut," tandas Saqia.
(ita/ita)