Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Eks Gangster Singapura Dibui 20 Tahun

Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Eks Gangster Singapura Dibui 20 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 16:46 WIB
Bakar Mantan Pacar Hingga Tewas, Eks Gangster Singapura Dibui 20 Tahun
Ilustrasi (Asia One)
Singapura -

Seorang mantan gangster di Singapura tega membakar hidup-hidup mantan kekasihnya hingga tewas. Atas perbuatannya ini, pria ini dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Hakim menyebut kasus ini sebagai salah satu kasus terburuk di negara tersebut. Lim Ghim Peow (45) mengaku bersalah telah membakar hidup-hidup mantan kekasihnya.

"Terdakwa dalam kasus ini telah membakar seorang manusia dalam keadaan hidup-hidup setelah dirinya menuangkan bensin yang mudah terbakar," terang hakim Tang Siong Thye dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Selasa (28/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban berteriak saat dibakar karena rasa sakit yang tak tertahankan dari api yang membakar," imbuhnya.

Korban yang bernama Mary Yoong Mei Ling (43) tewas dalam waktu beberapa jam setelah insiden yang terjadi pada 25 Mei 2012 tersebut. Korban tewas akibat luka bakar 75 persen yang dialaminya.

Lim berusaha untuk mencari keringanan hukuman dalam kasus ini. Dia menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa Lim mengalami gangguan depresi. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Lim dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama 3 tahun, namun berakhir pada tahun 2011 lalu setelah Lim melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Dokumen persidangan menyebutkan bahwa Lim mendatangi apartemen korban pada pagi hari dan memintanya kembali menjadi kekasihnya.

Ketika korban menolak dan meminta Lim pergi, pria mantan gangster ini malah menuangkan bensin dan membakar tubuh korban. Hakim menyebut tindakan Lim ini sangat keji.

"Oleh karena itu, melihat pada kekejaman tindakan ini dan perlunya mencegah agar tindakan semacam ini tidak kembali terulang, hukuman penjara yang lama sangat diperlukan meskipun korban mengalami gangguan depresi berat," ucap hakim Tang.

(nvc/ita)


Berita Terkait