"Seorang polisi dijerat pasal pembunuhan, sedangkan tiga polisi lainnya yang bersama dengannya saat kejadian, dijerat dakwaan mengabaikan keadilan," ujar juru bicara kepolisian setempat, Neville Malila seperti dilansir AFP, Jumat (24/1/2014).
Menurut Malila, pasal mengabaikan keadilan dikenakan karena polisi-polisi tersebut menyaksikan adanya suatu pidana namun tidak melaporkannya ke pihak berwenang. Tidak disebutkan lebih lanjut identitas keempat polisi tersebut.
"Keempatnya ditangkap pada (24/1) dini hari dan akan disidangkan segera," jelasnya.
Secara terpisah, otoritas kepolisian setempat menyatakan keempat polisi tersebut telah dicopot dari jabatannya.
Korban merupakan salah satu demonstran yang ikut serta dalam unjuk rasa yang berujung ricuh di Durban Deep, dekat Johannesburg. Korban yang berusia 28 tahun ini tewas akibat tembakan polisi yang berusaha menghalau massa. Unjuk rasa tersebut diikuti oleh warga kawasan kumuh di pinggiran yang memprotes penggusuran rumah mereka.
Kepolisian Afsel kerap dituding melakukan kekerasan dalam menangani unjuk rasa. Namun tindak kekerasan tersebut jarang dibawa ke pengadilan.
(nvc/gah)











































