Pengadilan Pakistan memvonis mati seorang pria berkebangsaaan Inggris atas dakwaan penodaan agama. Pria keturunan Pakistan ini mengaku-aku sebagai salah satu nabi Islam.
Mohammad Asghar ditangkap pada tahun 2010 lalu oleh polisi di wilayah Rawalpendi, dekat Islamabad. Pria berusia 65 tahun ini ditangkap karena menulis sejumlah surat yang di dalamnya mengklaim bahwa dirinya nabi.
Sejak saat itu, Asghar ditahan di penjara Adiala yang ada di Rawalpindi selama menjalani masa persidangan yang digelar secara khusus di dalam penjara tersebut. Dalam persidangan terakhir, hakim menolak pembelaan pengacara Asghar bahwa kliennya mengalami gangguan mental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asghar biasa menuliskannya dalam kartu namanya," imbuh Gul.
Penodaan agama merupakan kasus yang sangat sensitif di Pakistan yang mayoritas penduduknya muslim. Menghina Islam dan Nabi Muhammad terancam hukuman mati.
Sejak tahun 2008, Pakistan memberlakukan eksekusi mati dengan cara digantung. Namun pada prakteknya, baru ada satu orang yang dihukum gantung yakni seorang tentara yang divonis mati oleh pengadilan militer setempat.
Selain dihukum mati, Asghar juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 juta rupee Pakistan atau setara Rp 115 juta.
(nvc/ita)











































