Perkosa 13 Wanita, Pria Zimbabwe Divonis Penjara 290 Tahun

Perkosa 13 Wanita, Pria Zimbabwe Divonis Penjara 290 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 10:22 WIB
Perkosa 13 Wanita, Pria Zimbabwe Divonis Penjara 290 Tahun
Harare, - Pengadilan Zimbabwe menjatuhkan vonis penjara 290 tahun kepada seorang pemerkosa berantai. Ini merupakan hukuman terlama dalam sejarah kehakiman negeri itu.

Media pemerintah Zimbabwe melaporkan, Hakim Simon Rogers Kachembwe menyebut terdakwa, Thomas Chirembwe "lebih buruk daripada binatang ganas" yang harus disingkirkan dari masyarakat. Terdakwa yang berumur 30 tahun itu terbukti telah memperkosa 13 wanita. Demikian seperti diberitakan New Straits Times, Kamis (23/1/2014).

Chirembwe, pemerkosa berantai itu mengaku bersalah dalam persidangan yang digelar Selasa, 21 Januari waktu setempat. Namun pria itu memohon kemurahan hati hakim dan memberikannya hukuman yang ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara yang sangat lama. Vonis berat itu disambut sorak-sorai para korban sementara kerabat keluarga Chirembwe menangis.

Belum lama ini, seorang menteri Zimbabwe menyerukan agar para pemerkosa dikebiri secara kimia, dengan menyuntikkan obat yang bisa menurunkan testosteron dan menekan nafsu seks.

(ita/ita)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads