Seperti dilansir AFP, Senin (20/1/2014), insiden ini berawal ketika Anwar mendarat di Bandara Internasional Narita untuk kunjungan pribadi pada Minggu (19/1) pagi. Oleh petugas imigrasi setempat, Anwar dilarang masuk ke wilayah Jepang dengan alasan dia dinyatakan bersalah atas kasus sodomi dan kasus korupsi pada tahun 1999 lalu.
Akibat kasus tersebut, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia ini divonis 6 tahun penjara. Kasus tersebut tetap kontroversial hingga saat ini dan beberapa pihak meyakini bahwa kasus tersebut direkayasa oleh lawan politik Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang sangat tak diduga, untuk salah satu negara demokrasi terkemuka di dunia melakukan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya berdasar alasan yang lemah dan meninggalkan kesan bagi saya bahwa ada tangan-tangan tersembunyi yang bekerja di sini," imbuhnya.
Anwar menjelaskan, dirinya memberitahu petugas imigrasi Jepang bahwa dia pernah mengunjungi negara tersebut sebanyak 3 kali sejak tahun 2006 lalu. Namun menurut Anwar, petugas imigrasi menyatakan bahwa mereka mematuhi laporan terbaru.
"Pelarangan Anwar Ibrahim masuk ke wilayah Jepang memunculkan pertanyaan serius atas keterlibatan pemerintah (Malaysia)," demikian pernyataan People's Justice Party yang menaungi Anwar.
Dalam pernyataannya, Anwar menjelaskan bahwa petugas kedutaan Jepang di Malaysia telah memberitahunya sebelum dia berangkat ke Jepang bahwa tidak akan ada masalah baginya untuk memasuki wilayah Jepang.
Menanggapi insiden ini, pihak kedutaan maupun pihak Kementerian Luar Negeri Jepang belum bersedia berkomentar.
(nvc/ita)











































