Cukup banyak pelaku tindak kejahatan termasuk yang dilakukan warga asing di Selandia Baru. Dari keseluruhan 8.474 orang yang mendekam di penjara Selandia Baru, sebanyak 297 orang di antaranya atau sekitar 3,5 persen merupakan warga asing. Mereka yang berasal dari 47 negara itu telah menghuni penjara Spring Hill di Waikato, Selandia Baru. Yang menggembirakan, tak satupun WNI yang menghuni hotel prodeo di negeri Kiwi itu.
Demikian laporan the Dominion Post, harian terkemuka Selandia Baru mengenai jumlah para pelaku kejahatan tindak pidana di Selandia Baru hingga akhir 2013.
"Tidak ada satu WNI pun menjadi penghuni penjara Selandia Baru karena terlibat tindak kejahatan ataupun pelanggaran hukum di Selandia Baru," demikian konfirmasi Kepala Perwakilan RI/Kuasa Usaha Ad interim KBRI Wellington, PLE Priatna, dalam rilis kepada Detikcom, Kamis (16/1/2014) menanggapi laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam artikel berjudul "Global Crooks Behind NZ Bars", the Dominion Post mencatat warga negara yang berasal Eropa (Inggris, Irlandia, Belanda, Denmark, Jerman dan Lithuania), serta Australia dan Amerika Serikat bisa ditemui di penjara Selandia Baru, berikut warga dari 40 negara lainnya.
Sementara itu, jumlah tahanan warga Selandia Baru di luar negeri menurut data Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (Kemenludag) sebanyak 90 warga Selandia Baru dipenjara di 26 negara. Sebanyak 32 terpidana dipenjara di Amerika Serikat, termasuk 12 terpidana kasus pelanggaran keimigrasian dan 2 terpidana lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.
Secara lengkap adalah warga berasal dari Samoa sebanyak (78 orang), Tonga (31 orang), Cook Island (22 orang), warga Australia dan Inggris masing-masing 19 orang. Kemudian Fiji (17 orang), warga Tiongkok (15 orang), Malaysia (13 orang), Afrika Selatan (8 orang), Amerika Serikat (7 orang), Vietnam (6 orang), Niue (5 orang), Kanada (4 orang), Somalia (4 orang), warga Belanda (4 orang), Irak (3 orang), India (3 orang), Sri Lanka (3 orang), Thailand (3 orang), Chile (2 orang).
Sementara warga Afghanistan, Laos, Polandia dan Korea Selatan masing-masing 2 orang. Sedangkan pelaku yang berkewarganegaraan dari Amerika Samoa, Asia (Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Papua Nugini), Amerika Latin (Costa Rica, Brasil, Uruguay, Jamaika, Kiribati), Afrika (Aljazair, Maroko, Chad, Ethiopia), Timur Tengah (Iran, Yaman), ataupun Pasifik (Vanuatu, Tuvalu) masing-masing 1 orang.
Pemerintah Selandia Baru juga harus mengeluarkan dana rata-rata sebesar 100.000 dolar Selandia Baru per tahun, untuk membiayai tahanan pria warga asing dan untuk biaya tahanan perempuan warga asing sedikit lebih besar.
Ketika tahanan asing sudah mendekati akhir masa hukumannya, kantor Imigrasi Selandia Baru menyiapkan tiket pesawat untuk memulangkan pelaku kejahatan itu ke negara asalnya. Bayangkan, berapa biaya yang harus dikeluarkan Kementerian Imigrasi Selandia Baru untuk memulangkan 297 warga asing ke-47 negara yang berbeda tersebut! (ita/ita)











































