Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati Militan Al-Qaeda

Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati Militan Al-Qaeda

- detikNews
Senin, 13 Jan 2014 17:13 WIB
Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati Militan Al-Qaeda
Ilustrasi
Riyadh, - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati pada seorang militan Al-Qaeda atas serangan pada Mei 2004 yang menewaskan enam warga Barat dan seorang polisi Saudi. Sepuluh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara.

Para terdakwa itu dinyatakan bersalah telah membantu para penyerang perusahaan Amerika Serikat di kota Yanbu. Tujuh di antara para terdakwa tersebut merupakan kakak-beradik. Demikian diberitakan kantor berita Saudi, SPA dan dilansir AFP, Senin (13/1/2014).

SPA menyatakan, terdakwa yang divonis mati terbukti membuat bahan peledak yang digunakan dalam serangan itu. Dia juga telah menerima pelatihan dari seorang anggota Al-Qaeda yang tewas dalam serangan itu. Serangan tersebut menewaskan dua warga AS, dua warga Inggris, seorang warga Australia dan seorang warga Kanada serta seorang warga Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa lainnya menerima vonis penjara antara 3 tahun dan 12 tahun dalam kasus tersebut. SPA tidak menyebutkan jati diri para terdakwa yang juga dinyatakan bersalah karena melindungi seorang pelaku penyerangan, kepemilikan senjata dan mendanai serangan tersebut.

Persidangan kasus ini telah dimulai pada Mei 2011 lalu dan melibatkan empat militan lainnya yang tewas dalam serangan itu.

Serangkaian serangan mematikan Al-Qaeda melanda kerajaan kaya minyak itu antara tahun 2003 dan 2006 silam. Hal itu memicu otoritas Saudi untuk melancarkan operasi pemberantasan para militan Al-Qaeda.

Akibat operasi besar-besaran ini, banyak anggota jaringan teroris itu yang memindahkan markas mereka ke negeri tetangga Yaman. Mereka inilah yang membentuk kelompok Al-Qaeda di Semenjung Arab, Al-Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP) yang oleh Washington dianggap sebagai cabang Al-Qaeda paling berbahaya.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads