Direktur FBI Nilai Snowden Tak Pantas Disebut Whistleblower

Direktur FBI Nilai Snowden Tak Pantas Disebut Whistleblower

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 14:08 WIB
Direktur FBI Nilai Snowden Tak Pantas Disebut Whistleblower
Ilustrasi (AFP)
Washington -

Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) James Comey menyatakan pembocor intelijen Amerika Serikat (AS) Edward Snowden tidak pantas disebut sebagai whistleblower ataupun pahlawan. Comey mengaku bingung mengapa banyak pihak yang memberinya julukan semacam itu.

Comey menegaskan, dirinya tidak sepakat dengan seruan media AS, New York Times dan media Inggris, The Guardian yang mengusulkan pengampunan bagi Snowden. Bagi Comey, apa yang dilakukan Snowden dengan membocorkan dokumen rahasia justru jelas-jelas menentang negaranya sendiri.

"Saya melihat bahwa pemerintah bertindak seperti yang diinginkan para pendiri negara ini. Jadi saya memiliki masalah menyematkan sebutan whistleblower untuk... seseorang yang pada dasarnya tidak sepakat dengan cara pemerintah kami berdiri dan beroperasi," ucap Comey kepada wartawan seperti dilansir AFP, Jumat (10/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pembocoran yang dilakukan Snowden memicu ketegangan hubungan antara AS dengan negara lain, termasuk negara sekutunya seperti Jerman. Kini, Snowden tengah berada di Moskow, Rusia setelah mendapat suaka politik dari negara tersebut.

Di sisi lain, aparat dan pengadilan AS terus memburu Snowden yang telah dijerat pasal pidana berdasarkan Undang-undang Spionase. Namun Comey tidak menyebutkan secara detail bukti-bukti apa yang telah didapat oleh pihaknya untuk melawan Snowden yang pernah bekerja untuk Badan Keamanan Nasional (NSA) ini.

"Whistleblower sangat penting. Saya berusaha untuk memahami bagaimana Anda bisa menerapkan sebutan pahlawan whistleblower terhadap informasi semacam itu, jadi itu membingungkan saya," ujar Comey.

Otoritas AS telah melakukan penyelidikan dan evaluasi atas operasi penyadapan dan spionase yang dilakukan intelijen AS. Baru-baru ini, pengadilan federal AS menyatakan penyadapan tersebut tidak melanggar hukum.

(nvc/ita)


Berita Terkait