Akibat perbuatan keji ini, anak perempuan bernama Nur Jalilah Abdullah itu akhirnya tewas. Pengadilan setempat menyatakan pria bernama Abdul Aziz ini bersalah atas dakwaan pembunuhan yang dilakukan pada 25 April 2012 lalu.
Hakim Abdul Halim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pria berusia 44 tahun ini. Hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat menyedihkan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, membuatnya menderita sakit yang teramat sangat dan menganiayanya secara fisik," imbuhnya saat membacakan vonis.
Pengadilan mengungkapkan bahwa korban berada dalam pengasuhan terdakwa selama setahun sebelum dia tewas. Korban bersama tiga saudaranya diasuh oleh Abdul Aziz karena ibu mereka sedang menjalani masa hukuman dalam penjara. Tidak disebutkan lebih lanjut kasus yang menjerat ibu korban.
Menurut pengadilan, anak-anak tersebut hanya diberi makan sekali sehari oleh terdakwa. Akibatnya, korban memiliki kondisi tubuh yang sangat lemah karena selalu lapar.
(nvc/ita)











































