Mohamad Azhan Mohamad Johan (28) mengakui bersalah atas perbuatannya dengan menggunakan bahasa isyarat dalam persidangan di pengadilan setempat. Pria penyandang disabilitas ini dijerat tiga dakwaan, termasuk pemerkosaan dan perampokan. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Selasa (7/1/2014).
Korbannya merupakan seorang wanita pegawai bank tempat Azhan bekerja sebagai tukang sapu. Dakwaan pertama, dia dituding memperkosa korban di dalam toilet eksekutif yang ada di kantor tersebut pada 12 September 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sengaja mengikuti korban hingga ke dalam lift dan kemudian memukulnya di bagian kepala begitu lift tiba di lantai 14 gedung tersebut. Terdakwa kemudian menyeret korban ke toilet dan mengunci pintu toilet.
Di dalam toilet tersebut, terdakwa lalu memperkosa korban dan memaksanya berhubungan seks oral. Setelah puas dengan aksinya, terdakwa mengambil uang korban dan kemudian pergi.
"Korban diseret rambutnya dari lift menuju ke toilet sebelum diperkosa dan dia menderita luka-luka pada lengan dan juga wajah. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal, terlepas dari kondisi terdakwa," ucap jaksa penuntut Nadiah Malek Fauzie yang memohon hukuman berat bagi terdakwa.
Dalam pembelaannya, Azhan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki seorang istri dan dua anak berusia 9 tahun dan 7 tahun yang harus dihidupinya. Azhan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Hakim Emeli Kaswati Mohamad Khalid menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 3 kali untuk dakwaan pertama. Kemudian vonis 13 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 3 kali untuk dakwaan kedua. Untuk dakwaan ketiga, terdakwa divonis 7 tahun penjara.
Pengadilan memerintahkan ketiga vonis tersebut harus dijalani dalam waktu bersamaan, sehingga Azhan hanya akan menjalani hukuman terberat yakni hukuman penjara selama 15 tahun. Masa hukumannya akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Azhan sejak 12 September 2013 lalu.
(nvc/nwk)










































