Seperti diberitakan AFP, Sabtu (28/12/2013), Hakim William Pauley melakukan putusan tersebut setelah 10 hari yang lalu hakim federal AS di Washington menanggap pengawasan NSA adalah inkonstitusional.
"Pertanyaan untuk pengadilan ini adalah apakah program metadata massal telepon oleh pemerintah sah? Pengadilan ini menemukan itu," ujar hakim tersebut dalam surat halaman putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknologi memungkinkan Al-Qaeda untuk beroperasi dengan plot serangan teroris internasional jarak jauh," tulisnya.
"Menghilangkan jaringan teror Al-Qaeda." lanjut surat putusan itu.
(tfq/fdn)











































