Hakim di New York Putuskan Penyadapan NSA Sah

Hakim di New York Putuskan Penyadapan NSA Sah

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Sabtu, 28 Des 2013 02:16 WIB
Hakim di New York Putuskan Penyadapan NSA Sah
Ilustrasi (dok. detikcom)
New York, - Seorang hakim di New York, Amerika Serikat memutuskan pengawasan telepon oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) adalah sah. Alasan utamanya untuk memerangi Al-Qaeda.

Seperti diberitakan AFP, Sabtu (28/12/2013), Hakim William Pauley melakukan putusan tersebut setelah 10 hari yang lalu hakim federal AS di Washington menanggap pengawasan NSA adalah inkonstitusional.

"Pertanyaan untuk pengadilan ini adalah apakah program metadata massal telepon oleh pemerintah sah? Pengadilan ini menemukan itu," ujar hakim tersebut dalam surat halaman putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini dilakukan setelah American Civil Liberties Union menentang program penyadapan lewat jalur hukum. Hakim akhirnya menolak gugatan tersebut.

"Teknologi memungkinkan Al-Qaeda untuk beroperasi dengan plot serangan teroris internasional jarak jauh," tulisnya.

"Menghilangkan jaringan teror Al-Qaeda." lanjut surat putusan itu.

(tfq/fdn)


Berita Terkait