Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun, Pria Malaysia Dibui 15 Tahun

Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun, Pria Malaysia Dibui 15 Tahun

- detikNews
Sabtu, 14 Des 2013 19:09 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang pria di Malaysia divonis 15 tahun penjara karena memperkosa anak perempuannya. Pria yang berprofesi sebagai agen tenaga kerja asing ini memperkosa anaknya selama 6 tahun.

Hakim Chan Jit Li juga menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali terhadap terdakwa yang berusia 53 tahun ini. Terdakwa yang hadir dalam persidangan dengan mengenakan celana gelap dan kaos biru ini, tampak tenang dan tanpa emosi saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Keluarga terdakwa juga turut hadir dalam persidangan. Demikian seperti dilansir The Star, Sabtu (14/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang tidak disebut namanya ini dijerat dakwaan pemerkosaan terhadap anak perempuannya sendiri. Pemerkosaan dilakukan sejak sang anak berusia 12 tahun, atau antara tahun 2006 hingga Maret 2012 lalu. Pemerkosaan ini dilakukan di kediamannya di Ampang Jaya, Malaysia.

Dalam persidangan, korban yang kini berusia 19 tahun sempat memberi keterangan namun secara teleconference, atau yang biasa disebut Victim Impact Statement (VIS). Saat VIS berlangsung, tidak ada seorang pengunjung pun, termasuk keluarga korban, yang diperbolehkan ada di dalam ruang sidang.

Terdakwa dijerat pasal 376 (3) Undang-undang Pidana tentang pemerkosaan. Ancamannya hukuman maksimal 30 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Dalam tuntutannya, jaksa memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman berat karena terdakwa melakukan kriminal serius. Terlebih, terdakwa merupakan ayah korban dan sebagai seorang ayah, terdakwa seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan dan martabat anaknya sendiri.

"Tindakan terdakwa tidak hanya membahayakan masa depan korban dan menghancurkan hubungan dengan anggota keluarga lainnya. Korban mengalami trauma dan dampak ini akan berlangsung dalam waktu jangka panjang hingga akhir hidupnya. Terdakwa memperkosa korban sejak berusia 12 tahun," tegas jaksa Ummi Aliza Abd Kadir dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara pelaku meminta keringanan hukuman bagi kliennya. Sang pengacara beralasan kliennya memiliki empat anak dan istrinya sedang menderita sakit diabetes. Hakim Chan akhirnya menyatakan korban bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa.


(nvc/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads