Hakim Chan Jit Li juga menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali terhadap terdakwa yang berusia 53 tahun ini. Terdakwa yang hadir dalam persidangan dengan mengenakan celana gelap dan kaos biru ini, tampak tenang dan tanpa emosi saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Keluarga terdakwa juga turut hadir dalam persidangan. Demikian seperti dilansir The Star, Sabtu (14/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, korban yang kini berusia 19 tahun sempat memberi keterangan namun secara teleconference, atau yang biasa disebut Victim Impact Statement (VIS). Saat VIS berlangsung, tidak ada seorang pengunjung pun, termasuk keluarga korban, yang diperbolehkan ada di dalam ruang sidang.
Terdakwa dijerat pasal 376 (3) Undang-undang Pidana tentang pemerkosaan. Ancamannya hukuman maksimal 30 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 10 kali.
Dalam tuntutannya, jaksa memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman berat karena terdakwa melakukan kriminal serius. Terlebih, terdakwa merupakan ayah korban dan sebagai seorang ayah, terdakwa seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan dan martabat anaknya sendiri.
"Tindakan terdakwa tidak hanya membahayakan masa depan korban dan menghancurkan hubungan dengan anggota keluarga lainnya. Korban mengalami trauma dan dampak ini akan berlangsung dalam waktu jangka panjang hingga akhir hidupnya. Terdakwa memperkosa korban sejak berusia 12 tahun," tegas jaksa Ummi Aliza Abd Kadir dalam persidangan sebelumnya.
Pengacara pelaku meminta keringanan hukuman bagi kliennya. Sang pengacara beralasan kliennya memiliki empat anak dan istrinya sedang menderita sakit diabetes. Hakim Chan akhirnya menyatakan korban bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
(nvc/rmd)