"Pada tanggal 13 Desember 2013, Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Y.M. Hakim Puan Choong Siew Khim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan seorang WNI a.n Nuruzahari Bin lbrahim (25 tahun) asal Aceh dari segala tuduhan," demikian bunyi rilis dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima detikcom, Sabtu (14/12/2013).
Menurut rilis tersebut, jaksa penuntut menerima pembelaan tertulis dari pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur dari Gooi & Azura. Jaksa kemudian mencabut tuntutannya terhadap Nuruzahari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Nuruzahari berada di kantor lmigrasi Shah Alam untuk kemudian dibawa ke Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA). Pria muda ini akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang memproses kepulangan Nuruzahari," tandas rilis tersebut.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan, sejauh ini Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik lndonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 WNI dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 17 WNI dinyatakan bebas murni, sedangkan 25 WNI lainnya diturunkan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.
(nvc/gah)