2 Pembunuh Dihukum Gantung di Jepang

2 Pembunuh Dihukum Gantung di Jepang

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 12 Des 2013 15:57 WIB
2 Pembunuh Dihukum Gantung di Jepang
Ilustrasi
Tokyo - Otoritas Jepang menghukum gantung dua narapidana kasus pembunuhan. Eksekusi mati ini dilakukan di tengah kritikan tajam atas penerapan hukuman mati di negara tersebut.

Narapidana pertama bernama Ryoji Kagayama (63), yang dihukum mati atas dua kasus pembunuhan. Ryoji menikam seorang mahasiswi asal China setelah merampoknya pada tahun 2000 lalu. Dia juga menusuk seorang pria lainnya hingga tewas pada tahun 2008 lalu, dalam upaya perampokan yang gagal.

Narapidana kedua adalah Akira Morinaga (55) yang menenggelamkan kerabat mantan istrinya di dalam bak mandi pada tahun 1986. Sehari setelahnya, Akira membunuh kenalan mantan istrinya hingga tewas.

"Ada banyak kritikan terhadap hukuman mati... tapi hukum yang berlaku di Jepang mengizinkannya dan saya menyakini ada orang-orang yang mendukung prinsip ini," ujar Menteri Kehakiman Jepang, Sadakazu Tanigaki seperti dilansir AFP, Kamis (12/12/2013).

Selain Amerika Serikat, Jepang merupakan satu-satunya negara maju yang memberlakukan hukuman mati. Hal ini menuai protes dari negara-negara kawasan Eropa dan juga dari kelompok HAM internasional.

Namun hasil survei menunjukkan bahwa publik Jepang lebih banyak mendukung penerapan hukuman mati oleh pemerintahnya.

Sepanjang tahun 2011, sama sekali tidak ada eksekusi mati yang dilakukan otoritas Jepang. Namun semenjak Perdana Menteri Shinzo Abe menjabat, eksekusi mati kembali dilakukan dan hal ini menuai protes dari kelompok HAM setempat.

Sebanyak tujuh narapidana dieksekusi mata sepanjang tahun 2012 lalu. Menurut data Kementerian Kehakiman, terdapat 129 narapidana di Jepang yang kini tengah menunggu eksekusi mati.

Organisasi HAM internasional menyebut sistem yang berlaku di Jepang sangat kejam, karena para narapidana bisa menunggu selama bertahun-tahun untuk dieksekusi mati di dalam penjara yang terisolasi. Narapidana umumnya baru diberitahu hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan eksekusi mati.

(nvc/ita)


Berita Terkait