Bocah 11 Tahun di Malaysia Nekat Perkosa Anak 6 Tahun

Bocah 11 Tahun di Malaysia Nekat Perkosa Anak 6 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 30 Nov 2013 15:04 WIB
Bocah 11 Tahun di Malaysia Nekat Perkosa Anak 6 Tahun
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Tragedi memprihatinkan terjadi di Alor Gajah, Malaysia, saat aksi pemerkosaan oleh bocah berusia 11 tahun terbongkar. Di usianya yang masih belia, bocah ini nekat memperkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun di rumah ibu tirinya.

Media setempat, The Star, Sabtu (30/11/2013), melaporkan kasus ini terjadi pada 7 November lalu di sebuah rumah di Alor Gajah, Malaysia. Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan bahwa selaput dara anak 6 tahun tersebut telah sobek.

Korban dan dua saudaranya tengah dititipkan di rumah pengasuhnya. Saat kejadian, dua saudara korban sedang tidur siang. Korban hanya berdua dengan pelaku yang merupakan anak tiri pengasuhnya. Sedangkan sang pengasuh sedang pergi keluar untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tetangga yang hanya ingin disebut sebagai Shima (43) mencurigai mengapa rumah sang pengasuh sangat sepi dan tidak seperti biasanya yang ramai suara anak-anak. Shima pun pergi memeriksa rumah tersebut melalui pintu belakang.

Tiba-tiba, Shima melihat korban berlari keluar dari salah satu kamar dalam kondisi setengah telanjang. "Dia menangis dan terlihat terhenyak," ucap Shima.

Setelah menenangkan korban, Shima kemudian memeriksa kamar yang lain dan melihat pelaku sedang bersembunyi di belakang pintu salah satu kamar. "Dia hanya memakai celananya. Dia memberi tahu saya bahwa dia bersiap-siap untuk mengikuti kelas keagamaan," imbuh Shima.

Mencurigai ada sesuatu yang aneh, Shima menghubungi ibunda korban dan memberitahui apa yang terjadi. Ketika sang ibunda menanyai anaknya soal peristiwa yang dialaminya, korban menjawab bahwa pelaku berbaring di atasnya dan kemudian dia merasakan sakit yang amat sangat di bagian vitalnya.

Sang ibu langsung melaporkan kasus ini kepada polisi, pada hari yang sama. Kepolisian setempat menyelidiki kasus ini sebagai kasus pemerkosaan, berdasar pasal 376 Undang-undang Pidana.

(nvc/gah)


Berita Terkait