300 Napi di AS Dibebaskan karena Tes Narkoba Palsu

300 Napi di AS Dibebaskan karena Tes Narkoba Palsu

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 16:28 WIB
300 Napi di AS Dibebaskan karena Tes Narkoba Palsu
Annie Dookhan (Boston Globe)
Massachusetts - Sebanyak 300 narapidana di Massachusetts, Amerika Serikat terpaksa dilepaskan dari penjara. Mereka dibebaskan karena mereka divonis menggunakan bukti palsu.

Vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada mereka dinyatakan gugur karena didasarkan pada bukti palsu. Annie Dookhan, yang merupakan mantan ahli kimia yang bekerja untuk otoritas Massachusetts merupakan tokoh utama di balik hal ini.

Selama 9 tahun bekerja sebagai ahli kimia untuk pemerintah, Dookhan dilaporkan telah mencemari lebih dari 40 ribu kasus. Dookhan sering menyatakan bahwa hasil pemeriksaan narkoba positif tanpa melakukan pemeriksaan secara benar. Dia juga memaksa para napi menandatangani hasil pemeriksaan narkoba tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga didakwa mengingkari mandat yang diberikan kepadanya dan juga merusak barang bukti. Demikian dilaporkan New York Times dan dilansir news.com.au, Senin (25/11/2013).

Atasan Dookhan mulai curiga ketika pada tahun 2010, karena Dookhan bisa memproses sampel uji narkoba tiga kali lipat lebih cepat dari koleganya yang lain. Pada tahun 2011, Dookhan kepergok melakukan pemaksaan untuk mendapat tanda tangan seorang narapidana dalam hasil pemeriksaan narkoba. Pada Agustus 2012, dia mengakui semua perbuatan kotornya.

"Saya membuat kekacauan besar. Saya mengacau. Saya mengacaukan semuanya dengan buruk. Ini kesalahan saya. Saya tidak ingin lab mendapat masalah," ucap Dookhan.

Dalam persidangan kasusnya, Dookhan mengaku bersalah atas 27 dakwaan yang dijeratkan kepadanya, termasuk memberi sumpah palsu, merusak bukti dan menghalangi hukum. Lab tempatnya bekerja telah ditutup karena kasus ini.

Sementara itu, lebih dari 300 narapidana terpaksa dilepaskan karena vonis mereka dianggap tercemar. Dari jumlah yang dibebaskan tersebut, sedikitnya 50 narapidana telah masuk ke penjara kembali dalam kasus lainnya.

Otoritas Massachusetts harus mengucurkan dana sebesar US$ 30 juta bagi penyelidikan ulang atas kasus-kasus yang tercemar akibat perbuatan Dookhan ini. Aparat setempat berusaha untuk menjerat para narapidana yang dilepaskan, dengan menggunakan bukti lainnya. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan otoritas setempat mencapai US$ 100 juta.

Melihat besarnya dana yang harus dikeluarkan tersebut, jaksa wilayah Massachusetts Martha Coakley menuntut Dookhan dihukum 5-7 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 3-5 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads