Pemuda bernama Ahmad Kamal ini dinyatakan bersalah atas dakwaan berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Kedua korban diketahui masih berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Ahmad berkenalan dengan kedua korban melalui chatting di internet. Dia berkenalan dengan korban yang lebih muda pada Desember 2012, sedangkan dengan korban yang lebih tua pada Februari 2013. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (22/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap juga dalam persidangan, kedua korban mengandung anak Ahmad akibat perbuatan tersebut. Ketika mengetahui korbannya hamil, Ahmad justru meminta mereka untuk menggugurkannya.
Kepada korban, Ahmad mengatakan tak mau bertanggung jawab atas kehamilan mereka. Akibatnya, korban yang lebih tua melakukan aborsi. Namun korban yang lebih muda memutuskan untuk melahirkan anaknya dan kemudian memberikannya untuk diadopsi orang lain.
Melalui pengacaranya, Ahmad meminta keringanan hukuman karena dia harus membantu orang tua mengasuh 11 orang saudaranya. Namun Hakim Hamidah tetap menjatuhkan hukuman berat baginya. Dia pun divonis 30 bulan penjara.
(nvc/ita)











































