Overstay di Malaysia, 7 WNI Dijebloskan ke Penjara

Overstay di Malaysia, 7 WNI Dijebloskan ke Penjara

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 16:20 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia dijebloskan ke penjara. Tujuh WNI tersebut terbukti bersalah melanggar izin tinggal atau overstay di Malaysia selama lebih dari 4 tahun.

Salah satu WNI yang dihukum penjara adalah istri WNI bernama La Ode Ardi Rasila yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang pegawai bank di Subang Jaya, Malaysia. La Ode sendiri juga dijerat dakwaan melanggar izin tinggal, namun dia diadili terpisah dan persidangan kasus pembunuhannya masih berjalan.

Istri La Ode yang bernama Helpia divonis 6 bulan penjara oleh pengadilan setempat. Wanita berusia 35 tahun ini juga diperintahkan untuk dideportasi ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helpia melanggar izin tinggal di Malaysia sejak 16 April 2009. Dia terjerat pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Demikian seperti dilansir Asia One dan Bernama, Rabu (20/11/2013).

Selain Helpia, ada enam WNI lainnya yang juga diadili di Malaysia. Mereka adalah La Saudi (32), La Samuri (35), La Epo, Sofiah, Maimunah (35), dan Lauto Lauli (33). Tidak disebutkan lebih lanjut darimana daerah asal mereka.

Namun mereka dinyatakan bersalah atas bermacam dakwaan, mulai dari menggunakan kartu identitas palsu hingga overstay di Malaysia. Keenam WNI tersebut dijatuhi vonis mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun penjara, serta hukuman cambuk.

Mereka semua juga akan dideportasi ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman di Malaysia.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads