Salah satu WNI yang dihukum penjara adalah istri WNI bernama La Ode Ardi Rasila yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang pegawai bank di Subang Jaya, Malaysia. La Ode sendiri juga dijerat dakwaan melanggar izin tinggal, namun dia diadili terpisah dan persidangan kasus pembunuhannya masih berjalan.
Istri La Ode yang bernama Helpia divonis 6 bulan penjara oleh pengadilan setempat. Wanita berusia 35 tahun ini juga diperintahkan untuk dideportasi ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Helpia, ada enam WNI lainnya yang juga diadili di Malaysia. Mereka adalah La Saudi (32), La Samuri (35), La Epo, Sofiah, Maimunah (35), dan Lauto Lauli (33). Tidak disebutkan lebih lanjut darimana daerah asal mereka.
Namun mereka dinyatakan bersalah atas bermacam dakwaan, mulai dari menggunakan kartu identitas palsu hingga overstay di Malaysia. Keenam WNI tersebut dijatuhi vonis mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun penjara, serta hukuman cambuk.
Mereka semua juga akan dideportasi ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman di Malaysia.
(nvc/ita)