La Ode dijerat dakwaan pembunuhan seorang wanita bernama Norazita Abdul Talib yang merupakan pegawai bank setempat, AmBank. Insiden penembakan tersebut terjadi di dalam AmBank cabang USJ Sentral, Subang Jaya pada 23 Oktober lalu.
La Ode yang saat itu bertugas menggantikan seorang petugas keamanan bank tersebut, tengah mengawal Norazita dan koleganya yang hendak membuka brankas bank. Tanpa diduga, La Ode justru menodongkan senapan yang dibawanya ke arah Norazita dan menembaknya di bagian wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 36 tahun ini didakwa pasal 302 Undang-undang Pidana, dengan ancaman paling berat hukuman mati. La Ode juga menghadapi dakwaan lain tentang perampokan berencana dan melepas tembakan dari senapannya dengan niat membunuh Norazita.
Dakwaan terakhir didasarkan pada pasal 3 Undang-undang Senjata Api tahun 1971. Pasal tersebut juga memiliki ancaman maksimal hukuman mati jika dinyatakan bersalah, meskipun tidak ada korban luka sama sekali.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, La Ode hadir tanpa didampingi pengacara. Ketika ditanya hakim Elena Hong Tze Lan apakah dia mengerti dakwaan yang dijeratkan kepadanya, La Ode tampak mengangguk.
Belum ada pembelaan ataupun komentar dari La Ode terkait kasus ini.
(nvc/ita)