Mohamad Hafizan Ibrahim (22) dituding memperkosa seorang wanita berusia 30 tahun yang berkewarganegaraan China. Tindak pemerkosaan ini terjadi di Emerald Pavilion Sdn Bhd, Jalan SS24/8, Taman Megah pada 20 September lalu.
Jika terbukti bersalah, Mohamad Hafizan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah hukuman cambuk. Demikian seperti dilansir Asia One, Rabu (30/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggunakan pistol revolver .38 saat merampok lima wanita. Salah satu korban merupakan wanita yang diperkosa Mohamad Hafizan. Sedangkan korban lainnya merupakan tiga wanita asal China dan seorang wanita Malaysia.
Barang-barang wanita tersebut termasuk uang tunai sebesar 1.000 ringgit dan lima telepon genggam senilai 3.700 ringgit dirampas oleh Mohamad Hafizan dan rekan-rekannya.
Tindak pidana tersebut dilakukan dalam waktu yang sama. Persidangan kasus ini akan kembali digelar pada 29 November mendatang.
(nvc/ita)