Pencurian Terlalu Mudah, Pencuri Lukisan Ancam Gugat Museum Belanda

Pencurian Terlalu Mudah, Pencuri Lukisan Ancam Gugat Museum Belanda

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 13:40 WIB
Ilustrasi
Bucharest - Seorang pria asal Rumania mengklaim telah mencuri lukisan ternama karya Gauguin, Monet dan Picasso dari sebuah museum di Belanda. Namun dia mengancam akan menuntut museum tersebut! Tuntutan ini diajukan karena menurut pencuri ini, keamanan museum tersebut terlalu lemah sehingga perampokan sangat mudah dilakukan.

Radu Dogaru merupakan salah satu dari enam warga Rumania yang diadili atas kasus pencurian lukisan di museum Kunsthal, Rotterdam, Belanda pada Oktober 2012. Aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini sempat mencengangkan dunia karena hanya berlangsung selama 3 menit saja tanpa ketahuan aparat setempat. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (23/10/2013).

Di antara lukisan yang dicuri tersebut terdapat lukisan ternama seperti lukisan 'Tete d'Arlequin' karya Pablo Picasso, lukisan 'Waterloo Bridge' karya Claude Monet, dan lukisan 'Femme Devant une Fenetre Ouverte, dite La Fiancee' karya Paul Gauguin. Lukisan-lukisan ternama milik Triton Foundation tersebut tengah dipamerkan di museum Kunsthal saat kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukisan yang berhasil digondol Dogaru dan komplotannya ditaksir bernilai total 18 juta Euro atau setara Rp 280 miliar. Merujuk dari nilainya yang tidak sedikit, lukisan-lukisan ternama itu sama sekali tidak dilengkapi alarm.

"Saya tidak bisa membayangkan bahwa sebuah museum yang memamerkan karya seni yang sangat bernilai seperti ini dengan pengamanan yang sangat minim," ucap Dogaru dalam persidangan yang digelar di Rumania pada Selasa (22/10) waktu setempat.

"Kami bisa memperkarakan adanya kelalaian dengan konsekuensi serius dalam kasus ini," jelas pengacara Dogaru, Catalin Dancu kepada media setempat.

Catalin menambahakan, jika pihaknya tidak menerima jawaban soal pihak mana yang bersalah atas kegagalan sistem keamanan dalam museum tersebut, maka pihaknya akan mengajukan gugatan hukum.

"Kami mempertimbangkan untuk menyewa pengacara asal Belanda untuk mengajukan gugatan hukum di Belanda atau di Rumania," imbuhnya.

Jika gugatan hukum tersebut dikabulkan dan pihak museum Kunsthal dinyatakan bersalah atas kelalaian dalam pengamanan, maka pihak Dogaru meminta agar pihak museum ikut membayar kompensasi yang dibebankan kepada kliennya oleh perusahaan asuransi.

Dalam kasus ini, Dogaru terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 19 November mendatang.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads