Tidak disebutkan lebih lanjut identitas pasangan muda ini. Namun jaksa setempat menjerat keduanya dengan pasal perdagangan manusia. Demikian seperti diberitakan media setempat, Liberation Daily dan dilansir AFP, Jumat (18/10/2013).
Suami istri tersebut secara ilegal mengiklankan anak perempuannya secara online untuk diadopsi. Keduanya menerima uang yang diberikan oleh pihak yang mengadopsi anak mereka tersebut. Tidak disebutkan usia bocah perempuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, pasangan ini mengaku sengaja menawarkan anaknya untuk diadopsi agar sang anak mendapat kehidupan yang lebih baik. Pasangan ini mengatakan, mereka sudah memiliki dua anak lainnya dan kesulitan membiayai anak ketiga ini.
"Memberikan anak kepada orang lain tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan, tapi agar sang anak mendapat kehidupan yang lebih baik," ucap salah satu pasangan ini.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan Shanghai belum bisa dihubungi.
Sejumlah media setempat tidak menyebutkan jumlah uang yang diterima pasangan ini dari 'penjualan' anak mereka. Namun berdasarkan postingan mereka di internet saat menawarkan anak mereka, disebut uang sebesar 30 ribu - 50 ribu yuan atau setara Rp 55 juta - Rp 92 juta.
(nvc/ita)