Kepala kepolisian distrik setempat Asst Comm Din Ahmad menuturkan, kakak beradik ini ditangkap polisi pada 7 Oktober lalu bersama dengan empat orang lainnya yang juga masih kerabat mereka. Mereka tertangkap basah tengah mengemas narkoba tersebut ke dalam paket yang lebih kecil di sebuah rumah yang ada di wilayah Simpang Empat.
Dari para pelaku, polisi menyita narkoba yang ditaksir bernilai 7.740 Ringgit atau setara Rp 27 juta dalam berbagai kemasan. Menurut Din, narkoba-narkoba tersebut bisa bernilai lebih dari 20 ribu Ringgit atau setara Rp 72 juta jika dijual ke pasaran dalam bentuk paket kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rupanya, kegiatan ini hanya dilakukan ketika ibu kakak-beradik tersebut sedang pergi bekerja. Ayah mereka, yang sedang sakit di rumah, tidak menyadari hal ini," imbuhnya.
Keempat pelaku lain yang ditangkap antara lain seorang pria berusia 46 tahun yang diyakini sebagai otak kelompok ini. Kemudian juga kekasih kakak perempuannya yang berusia 24 tahun, sepupu kakak-beradik tersebut serta kekasihnya yang masih berusia 20-an tahun.
"Kami meyakini bahwa kegiatan ini berawal sejak 2 bulan lalu dan narkoba tersebut dikemas dan dijual kembali ke pelanggan mereka di luar distrik," jelas Din.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Section 39B Undang-undang Obat-obatan Berbahaya soal perdagangan narkoba. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para pelaku termasuk kakak-beradik tersebut terancam hukuman mati.
(nvc/rvk)