Keempat WNI tersebut bernama Dwi Supriyatno Mei (43), Fredy Hermawan (40), Andy Paksi (38) dan Indra Mulyadi (40). Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 10,7 kg sabu dan 17,3 kg ketamine ke wilayah Malaysia.
Demikian seperti dilansir New Straits Times, Senin (7/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya akan dihukum gantung, sesuai Pasal 39B(1)(a) dan (2) Undang-undang Obat-obatan Berbahaya Tahun 1952, serta Pasal 34 Undang-undang Pidana," ucap Hakim Datuk Zamani saat membacakan vonis.
Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat keempat WNI ini. Namun tindak pidana penyelundupan narkoba ini dilakukan pada tahun 2009 lalu.
Selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba yang terjadi di wilayahnya. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Siapapun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang telah dieksekusi mati di Malaysia.
(nvc/ita)