Semobil dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Sudan Dicambuk di Depan Umum

Semobil dengan Pria Bukan Muhrim, Wanita Sudan Dicambuk di Depan Umum

- detikNews
Jumat, 04 Okt 2013 11:33 WIB
Daily Mail
Khartoum - Duh! Seorang wanita di Sudan dihukum cambuk karena kedapatan naik mobil dengan seorang pria yang bukan muhrim alias tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Wanita ini pun dicambuk di jalanan dan disaksikan kerumunan massa, tanpa ada yang berani menolongnya.

Hukum publik yang berlaku di Sudan melarang tindakan tersebut. Aksi pencambukan yang diyakini terjadi di ibukota Khartoum, Sudan ini terekam kamera amatir.

Seperti dilansir Daily Mail, Jumat (4/10/2013), terlihat dalam video tersebut, seorang wanita berkerudung terduduk di atas tanah menahan rasa sakit cambukan yang diarahkan kepadanya. Wanita yang dilaporkan bernama Halima ini terlihat membelakangi polisi yang mencambuknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini agar kamu tidak naik mobil lagi," teriak seorang polisi memperingatkan Halima, seperti terdengar dalam video tersebut.

Sementara itu, kerumunan orang menyaksikan pencambukan ini tanpa berani mengganggu. Video ini dikirim oleh seseorang kepada jurnalis yang kemudian mengunggahnya ke internet bulan lalu.

Mendengar dialek polisi yang terekam dalam video, diyakini insiden ini terjadi di sekitar Khartoum. Menanggapi hal ini, Gubernur Khartoum Abdul Rahman Al Khidir menyatakan, hukuman cambuk tersebut tidak dilakukan dengan tepat. Namun, lanjutnya, wanita itu memang layak diihukum karena melanggar hukum syariat Islam.

Menurut media Think Africa Press, wanita-wanita di Sudan mengalami ketidakadilan dengan adanya pasal 152 Undang-undang Pidana, yang diterapkan sejak tahun 1991 lalu. Berdasar pasal tersebut, setiap wanita yang melanggar aturan berpakaian atau melanggar kesusilaan di depan umum dikenai hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Aturan ini menuai protes pada bulan lalu, ketika seorang wanita Sudan rela dicambuk demi mempertahankan haknya untuk membiarkan rambutnya tidak tertutup kerudung. Amira Osman Hamed (35) menolak untuk menutup rambutnya dengan 'hijab' sesuai aturan yang berlaku. Dia pun diadili dan terancam hukuman cambuk. Kasus Hamed ini menuai banyak dukungan dari para aktivis HAM.




(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads