Salauddin Quader Chowdhury dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kejahatan Internasional atas sembilan dakwaan terkait perang. Dia merupakan pemimpin partai oposisi utama Bangladesh Nationalist Party (BNP).
Hakim A.T.M Fazle Kabir memerintahkan Chowdhury "digantung lehernya" setelah dia dinyatakan bersalah atas kejahatan-kejahatan perang seperti genosida, pembunuhan dan penindasan beragama. Demikian disampaikan Jaksa Agung Mahbubey Alam kepada kantor berita AFP, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan vonis, Chowdhury menuding pemerintah memerintahkan putusan hakim tersebut.
"Putusan ini berasal dari Kementerian Hukum. Salinan putusan telah beredar di internet sejak kemarin," cetus pria berumur 64 tahun itu.
Sejak Januari lalu, pengadilan khusus Bangladesh ini telah memvonis 7 orang atas kejahatan-kejahatan terkait perang kemerdekaan 1971. Dalam perang yang berlangsung 9 bulan itu, para pejuang pro-kemerdekaan memerangi pasukan Pakistan yang dibantu oleh pendukung lokal.
Vonis-vonis sejak Januari itu telah memicu berbagai aksi protes mematikan dam kerusuhan yang menyebar luas. Tercatat, lebih dari 100 orang telah tewas sejak Januari.
(ita/nrl)