Pria bernama Sabirhan Hasanoff tersebut ditangkap di Uni Emirat Arab pada tahun 2010. Pria berumur 37 tahun itu telah mengaku bersalah dalam persidangan.
Para jaksa penuntut umum mengatakan, Hasanoff telah berkonspirasi dengan terdakwa lainnya, Wesam El-Hanafi, untuk mengirimkan dana ribuan dolar AS ke para anggota Al-Qaeda di luar negeri antara tahun 2007 dan 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonis hari ini mencerminkan perilaku mengerikan Sabirhan Hasanoff," kata Jaksa AS untuk Manhattan, Preet Bharara dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (1/10/2013).
"Terdakwa bukan hanya menyalurkan barang-barang yang bisa digunakan untuk tujuan jahat dan ribuan dolar ke anggota-anggota Al-Qaeda di luar negeri, dia juga pergi ke tanah air AS untuk mengintai landmark besar New York untuk kemungkinan serangan teroris," demikian disampaikan.
Sementara El-Hanafi juga mengaku bersalah atas dakwaan memberikan dukungan bagi Al-Qaeda dan berkonspirasi untuk menyediakan sumber daya ke Al-Qaeda. Dia terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara.
(ita/nrl)