Kelima polisi tercela itu antara lain Insp Marlia Muhamed (32), Sjn Rusman Abu Bakar (47), Kons Mohd Izuddin Zamri (26), Kons Mohd Rizuan Ayub (23) dan Kons Mohd Firdaus Mohd Pozid (25). Kelimanya merupakan anggota unit narkotika Kepolisian Johor Baru. Demikian seperti dilansir The Star, Jumat (27/9/2013).
Oleh pengadilan setempat, kelima polisi ini diadili atas kasus perampokan seorang pria berusia 35 tahun di Taman Nusa Bestari 2. Parahnya, tindak kejahatan ini dilakukan ketika kelima polisi ini sedang melakukan penggerebekan narkoba di kediaman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal uang tersebut tidak ada kaitan dengan penggerebekan narkoba. Korban pun merasa uangnya sengaja dicuri oleh kelima polisi tersebut.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, kelima polisi ini mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada 11 Oktober mendatang.
Jika dinyatakan bersalah dalam kasus ini, kelima polisi ini terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini