Badan Pengawas Maritim Malaysia menyita 70 ekor trenggiling hidup dan kulit ular piton yang diawetkan seberat 300 kilogram. Barang sitaan tersebut ditaksir bernilai sekitar 412 ribu Ringgit atau setara Rp 1,4 miliar.
Demikian seperti dilansir New Straits Times, Sabtu (21/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal dari Belawan, Indonesia dihentikan ketika tengah menunggu penyerahan barang kepada pemilik asal Malaysia," jelas Abdul Razak.
Kapal ini dihadang aparat setempat saat berada di perairan dekat Pulau Pangkor. Empat WNI yang ada di atas kapal langsung diamankan oleh aparat setempat. Namun sayangnya tidak disebutkan secara jelas identitas keempat WNI tersebut.
(nvc/gah)