Dalam operasi ini, dua orang tersangka yang terkait penjualan daging binatang yang dilindungi ini berhasil dibekuk. Seperti dilansir AFP, Kamis (19/9/2013), aparat setempat menggerebak rumah kedua tersangka yang ada di wilayah Yunlin, Taiwan.
Ditemukanlah sejumlah besar daging mencurigakan di dalam rumah tersebut. Dengan bioteknologi baru yang digunakan aparat setempat, langsung bisa diketahui jenis daging binatang tersebut di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri ini mengaku mendapatkan daging lumba-lumba tersebut dari seorang penyuplai yang berdomisili di wilayah Taiwan bagian utara. Mereka juga mengakui telah menjual 120 kilogram daging lumba-lumba ke sejumlah restoran.
Aparat setempat menahan kedua tersangka di bawah undang-udang perlindungan satwa liar. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman denda hingga mencapai 1,5 juta dolar Taiwan (Rp 584 juta).
Patroli pantai Taiwan menuturkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat kasus ini, terutama si penyuplai. "Temuan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini," tutur juru bicara penjaga pantai Taiwan, Shih Yi-che.
Mengkonsumsi daging binatang liar, termasuk paus dan lumba-lumba memang sudah lama menjadi tradisi bagi warga Taiwan, terutama yang tinggal di wilayah pantai. Warga setempat meyakini bahwa daging binatang tersebut memiliki manfaat baik bagi tubuh mereka. Namun mereka mengabaikan fakta bahwa sejak tahun 1989, paus dan lumba-lumba masuk dalam kategori binatang yang dilindungi oleh hukum.
(nvc/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini