Abdul Quader Molla merupakan pemimpin tertinggi keempat dari partai Jamaat-e-Islami yang diadili. Namun pria berusia 65 tahun ini merupakan politikus pertama yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Bangladesh, yang menolak permohonan banding terdakwa untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
Persidangan yang dipimpin hakim Muzammel Hossain memperkuat vonis yang dijatuhkan pengadilan yang lebih rendah yang memvonis hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis mati terhadap Abdul Quader.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Mahkamah Agung ini disambut keberatan oleh pengacara terdakwa. "Kami tertegun dengan vonis tersebut. Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan bahwa vonis pengadilan diperberat oleh Mahkamah Agung," ucap pengacara terdakwa, Tajul Islam.
Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan pada Februari lalu dan langsung menuai protes luas dari masyarakat. Banyak pihak yang memprotes vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut.
Puluhan ribu orang menggelar unjuk rasa di Dhaka selama beberapa minggu. Mereka menuntut Abdul Quader dihukum mati karena menghabisi nyawa ratusan orang tak berdosa selama masa perang. Unjuk rasa tersebut mendorong parlemen Bangladesh untuk mengamandemen undang-undang, yang memungkinkan kejaksaan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan banding dan berupaya hingga mencapai vonis mati di Mahkamah Agung.
(nvc/ita)