Polisi ini menembak mati istrinya di kediaman mereka di Felda Chemplak, Labis, Segamat. Polisi berusia 29 tahun ini menggunakan pistol revolver kaliber .38 miliknya.
Setelah menembak istrinya, polisi ini membawa anak laki-lakinya yang masih berusia 3 tahun dan pergi ke kota Tangkak. Di rumah mertuanya di Jalan Sialang, polisi ini menembak ayah mertuanya dengan pistol yang sama. Demikian seperti dilansir Asia One, Senin (16/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang dihubungi oleh tetangga korban, bergegas ke lokasi kejadian dan menemukan dua jasad di rumah yang ada di Tangkak. Jasad tersebut adalah sang ayah mertua, Abdul Kadir Md Arif (65) dan jasad Omar.
Dari rumah tersebut, polisi mendatangi rumah pelaku di Labis dan menemukan jasad seorang wanita yang diidentifikasi sebagai istri pelaku, Normala Abdul Kadir (26).
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Normala bekerja di Tangkak dan hanya mengunjungi rumahnya di Labis setiap akhir pekan. Pelaku dan anaknya tinggal di rumahnya di Labis.
Saat kejadian, pelaku menyerahkan anaknya kepada adik iparnya yang ada di luar rumah, sebelum masuk ke dalam dan menembak ayah mertua. Tidak diketahui motif penembakan ini. Terlebih, si pelaku tewas dalam insiden ini.
(nvc/ita)