"Kami sangat senang. Keadilan telah ditegakkan," kata ayah korban kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (13/9/2013).
Hakim Yogesh Khanna mengatakan, kasus ini masuk dalam "kategori paling langka dari yang langka" sehingga layak dikenai hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini disambut tepuk tangan dan sorak-sorai para pengunjung yang berada di dalam dan luar ruang sidang.
Tim jaksa penuntut umum pun langsung bersalaman satu sama lain. "Kami telah melakukan tugas kami. Kami gembira dengan putusan ini," kata kepala penuntut umum, Dayan Krishnan.
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Hakim Khanna menyatakan keempat terdakwa bersalah atas pembunuhan "berdarah dingin terhadap seorang korban yang tak berdaya".
Para pengacara keempat terdakwa pun meminta Hakim Khanna untuk melawan "tekanan politis" dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, bukannya hukuman mati. Alasannya, para klien mereka masih muda karena masih berumur 20-an tahun.
Pemerkosaan brutal itu terjadi di atas sebuah bus yang melaju di New Delhi, India pada 16 Desember 2012 lalu. Selain diperkosa secara bergiliran, korban juga dianiaya dengan batang besi. Setelah itu, mahasiswi berumur 23 tahun itu dilempar ke jalan dari atas bus. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal karena luka-luka parah yang dideritanya.
(ita/ita)











































