Seorang pastur di negara bagian Missouri, Amerika Serikat dijatuhi vonis hukuman penjara 50 tahun atas dakwaan memproduksi pornografi anak. Pastur berumur 47 tahun itu sangat keberatan atas hukuman berat yang diterimanya.
Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Gary Fenner dalam persidangan yang digelar Kamis, 12 September waktu setempat seperti dilansir USA Today, Jumat (13/9/2013). Dengan vonis ini, pastur Shawn Ratigan bakal menghabiskan sepanjang hidupnya dalam penjara, mengingat tak ada pembebasan bersyarat dalam sistem penjara federal.
Sebelumnya pada Agustus lalu, Ratigan telah mengaku bersalah atas lima dakwaan memproduksi atau mencoba memproduksi pornografi anak.
Β
Menurut jaksa penuntut umum, Ratigan telah memfoto anak-anak perempuan di gereja di Kansas, Missouri tempatnya bekerja dan sekitar gereja. Pria itu resmi didakwa pada Mei 2011 setelah polisi menerima flash drive dari komputernya yang berisi foto-foto anak-anak. Meski sebagian besar anak-anak tersebut berpakaian lengkap, namun fokus dalam foto-foto itu adalah daerah kemaluan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian melaporkan temuan itu ke para pemimpin Keuskupan Kansas City-St. Joseph. Namun Uskup Robert Finn tidak menyerahkan foto-foto itu ke polisi dan hanya mengirimkan Ratigan untuk pemeriksaan kejiwaan.
Beberapa waktu lalu, Ratigan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga kelima anak tersebut. Dia pun menyebut bahwa dirinya layak mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Ratigan pun kaget ketika hakim menjatuhkan vonis 50 tahun penjara padanya. "Penjara itu neraka," kata Ratigan. "Saya tahu saya pantas dipenjara 15 tahun, tapi 50 tahun? Yang benar saja, saya tidak setuju," protes Ratigan.
Atas vonis ini, pengacara Ratigan telah mengajukan banding.
(ita/ita)











































