Pria berusia 41 tahun ini ditangkap di sebuah hotel di Senai, Johor Baru, Malaysia. Penggerebekan dilakukan oleh tim Investigasi Narkoba Kepolisian Johor sekitar dua hari lalu.
Tidak disebutkan lebih lanjut identitas pria WNI ini. Sedangkan sabu yang disita tersebut ditaksir bernilai 621.600 ringgit atau setara Rp 2,1 miliar di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasar penyelidikan awal, pria ini diyakini masuk ke negara ini via penerbangan dari India dengan membawa semua narkoba itu, yang diperkirakan mampu menyuplai 15.540 pecandu narkoba, dikemas dan ditempatkan di dalam tas dengan kompartemen khusus untuk menipu petugas," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan terhadap WNI ini menunjukkan bahwa dia negatif narkoba, alias tidak mengkonsumsi narkoba. Pria yang telah menikah ini juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Kini WNI ini masih dalam penahanan aparat setempat sementara penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung. Dia dijerat pasal 39B Undang-undang Narkoba Tahun 1952.
(nvc/ita)











































