Bunuh Pemilik Restoran, Pria Jepang Berumur 73 Tahun Dihukum Mati

Bunuh Pemilik Restoran, Pria Jepang Berumur 73 Tahun Dihukum Mati

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 15:51 WIB
Bunuh Pemilik Restoran, Pria Jepang Berumur 73 Tahun Dihukum Mati
Ilustrasi
Tokyo - Otoritas Jepang mengeksekusi mati seorang narapidana kasus pembunuhan. Narapidana yang sudah berusia 73 tahun ini dieksekusi mati dengan cara digantung.

Menteri Kehakiman Jepang Sadakazu Tanigaki mengumumkan, hukuman mati narapidana bernama Tokuhisa Kumagai dilaksanakan pada Kamis (11/9). Tokuhisa divonis mati karena menembak mati seorang pemilik restoran asal China pada Mei 2004 lalu.

Saat itu, Tokuhisa hendak merampok restoran yang dimiliki korban. Demikian seperti dilansir Asia One, Kamis (11/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi mati ini merupakan yang pertama kali dilakukan semenjak April lalu. Terakhir kali, otoritas Jepang mengeksekusi mati dua anggota geng mafia setempat.

Tokuhisa merupakan narapidana keenam yang dieksekusi mati di bawah pemerintahan konservatif Perdana Menteri Shinzo Abe, yang menjabat sejak Desember 2012 lalu. Menurut Kementerian Kehakiman, hingga saat ini ada sekitar 132 narapidana yang menunggu eksekusi mati di Jepang.

Pemerintah Jepang tidak melakukan eksekusi mati pada tahun 2011. Tapi pada Maret 2012 lalu, eksekusi mati kembali diterapkan. Di sisi lain, eksekusi mati ini menuai protes dari negara-negara Eropa dan organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) setempat maupun internasional.

Sistem yang berlaku di Jepang cukup kejam karena para terpidana mati bisa menunggu waktu eksekusi selama bertahun-tahun lamanya di dalam penjara. Kemudian, mereka baru diberitahu waktu eksekusi secara mendadak, bahkan hanya selang beberapa jam sebelum pelaksanaan eksekusi mati.

(nvc/ita)


Berita Terkait