Resolusi tersebut akan disampaikan ke DK PBB hari ini. Dalam resolusi itu juga disebutkan, orang-orang yang bertanggung jawab atas serangan kimia pada 21 Agustus di dekat Damaskus, Suriah, harus diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius pada konferensi pers di Paris, Prancis seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (10/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pejabat tinggi Prancis itu, resolusi itu akan disampaikan sesuai Bab 7 Piagam PBB, yang memberikan dasar untuk aksi militer.
"Resolusi itu akan memberikan konsekuensi yang sangat serius jika Suriah melanggar kewajibannya," tegas Fabius.
(ita/ita)











































