Sim Whye Hong, pria berumur 32 tahun dan kakak perempuannya Sim Yee Sie (34), dijerat 31 dakwaan perdagangan manusia oleh pengadilan setempat. Keduanya merupakan pemilik dan manajer sebuah agen tenaga kerja asing di Malaysia.
Korban merupakan warnita-wanita asal Indonesia yang rata-rata berusia 21-59 tahun. Aksi keduanya berlangsung sejak 4 tahun lalu, atau antara Agustus 2009-19 Agustus 2013. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Kamis (5/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang digelar Kamis (5/9) waktu setempat, kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan. Hakim memerintahkan persidangan untuk dilanjutkan pada 2 Oktober mendatang.
Kedua terdakwa bebas dengan jaminan masing-masing sebesar 310 ribu ringgit. Namun pengadilan menyita paspor mereka dan keduanya diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan, selama persidangan berlangsung.
(nvc/ita)